Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian penangguhan penahanan Soenarko dan Eggi Sudjana karena keduanya belum berbuat tindakan makar.

“Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja, tidak ada langkah-langkah mau ‘coup’,” kata JK dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (25/6) terkait penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Menurut Wapres, penangguhan penahanan keduanya wajar. Kalla menjelaskan proses hukum atas kasus keduanya tetap berjalan jika dapat dibuktikan.

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga akan diselundupkan saat aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko.

Soenarko telah ditangguhkan penahanannya dan keluar dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).

Sementara itu, Eggi Sudjana sebelumnya ditahan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5/2019) karena kasus dugaan makar.

​​​​​​​Eggi dalam pidatonya pada Rabu (17/5/2019) menyerukan “people power” kepada pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

Penjamin penangguhan Eggi yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco. Dia ditangguhkan penahanannya pada Senin (24/6/2019).

Salah satu alasan ditangguhkannya penahanan yakni karena sikap kooperatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan