Warga melintasi bajir Rob di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (5/12/2017). Tiga Kecamatan di Jakarta Utara, tergenang banjir rob, yaitu Kecamatan Cilincing, Kecamatan Pademangan, dan Kecamatan Penjaringan. Pemukiman penduduk di sekitar Pompa Waduk Pluit pinggiran tanggul RW 17 mengalami luber dengan ketinggian genangan hingga 20 centimeter. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Manager Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahaba Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A. Perdana mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) banyak tidak dipatuhi menjadi pemicu bencana-bencana hidrometeorologi.

“Yang terjadi, walau di daerah sudah ada perhitungan daya dukung maupun tampung di dalam RTRW, tetapi tidak dipatuhi. Di NTB rutin dikeluarkan, termasuk peta kerawanan bencananya di RTRW tidak dipatuhi,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (19/11).

Soal daya dukung daya tampung, menurut dia, sudah menjadi salah satu tolok ukur dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), selain juga soal dampak lingkungan, jasa ekosistem, efisiensi penggunaan Sumber Daya Alam (SDA), kerentanan dan adaptasi, serta ketahanan keanekaragaman hayati.

Persoalannya belum banyak Kabupaten/Kota yang menerapkan KLHS tersebut. Kalaupun itu diterapkan dalam RTRW, menurut dia, banyak yang tidak melaksanakannya.

Kebijakan terkait penerapan KLHS juga kebetulan lama dikeluarkan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah ada lama, namun Peraturan Presiden (PP) baru keluar di 2016.

“Waktunya terlalu lama. Turunannya, Permen 69/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian KLHS juga baru saja dikeluarkan,” ujar Wahyu.

Walhi menilai kerangka kebijakan lingkungan hidup sudah cukup banyak. “Tetapi apa itu semua diimplementasikan,” tandasnya.

Seharusnya jika KLHS diterapkan dalam menetapkan RTRW, dan rencana tersebut juga dijalankan, menurut dia, bencana-bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang hingga tanah longsor dapat diredam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: