Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono
Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menilai heran dengan munculnya isu dugaan aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dari pengusaha Basuki Hariman yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Untuk diketahui, dalam penyidikan di KPK pada kasus soal aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana Basuki Hariman merupakan terpidana penyuapan mantan hakim MK Patrialis Akbar, ditemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti aliran dana oleh perwira Polri yang jadi penyidik di KPK.
“Ada keanehan yang jadi sasaran tembak hanyalah Tito Karnavian. Ini sebuah bentuk ketidakadilan terhadap Tito Karnavian yang sepertinya ada operasi terstruktur untuk mencopot yang bersangkutan dari posisi Kapolri,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (11/10).
Ia berpandangan, bukti-bukti berbentuk catatan adanya dugaan aliran dana tidak bisa kemudian serta merta dijadikan pembenaran untuk menghakimi seseorang. Pasalnya, sambung dia, harus ada kejelasan transaksi tersebut.
“Kalau menurut saya bukti bukti yang berupa catatan aliran dana tidak bisa serta merta dijadikan sebuah pembenaran akan adanya aliran dana ke Tito Karnavian. Sebab harus ada bukti juga, kapan dana itu diterima dan diberikan oleh siapa dana tersebut ke Tito,” sebut dia.
Oleh karena itu, ia berharap polemik yang tengah berkembang di publik tidak kemudian menjadi ajang ‘bully’ kepada jenderal bintang empat tersebut. Melainkan, lanjutnya, harus sesuai dengan fakta hukum.
“Kasian juga Tito Karnavian kalau di bully dan dihabisi di media dengan cara cara yang tidak bermartabat dan tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya. Karena itu jangan sampai dokumen yang belum tentu kebenarannya itu menghancurkan karir seseorang,” ujar dia.
“Dan juga yang perlu menjadi catatan,   dugaan perusakan buku (halaman buku bank yang mencatat transaksi perusahaan Basuki, red) menurut ketua KPK dan Kadivhumas Polri dinyatakan kedua penyidik tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya. Itu harus dihormati,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang