Jaksa Agung Prasetyo (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan), mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Usulan Jaksa Agung HM Prasetyo agar pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui jalur non-yudisial karena sulitnya pembuktian dinilai politis.

“Sisi politik Jaksa Agung yang harusnya tidak boleh berpolitik dalam konteks penegakan hukum adalah menyarankan kasus-kasus tersebut menjadi kasus nonyudisial,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurut dia, pernyataan politis seperti usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan jalur nonyudisial tidak semestinya dilontarkan Jaksa Agung.

Sebagai penyidik, Jaksa Agung seharusnya membicarakan hal teknis menyangkut kasus pelanggaran HAM berat, bukan justru mendorong penyelesaian jalur nonyudisial.

Terkait pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo soal pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi, Anam menyebut seharusnya Jaksa Agung mengeluarkan surat perintah penyidik.

“Kalau memang kami dikasih petunjuk beberapa menjadi kewenangan penyidik, seharusnya Jaksa Agung mengeluarkan surat perintah penyidik bukan petunjuk, itu ada di UU 26,” kata Anam.

Sementara ia mengaku tidak terdapat pembicaraan apa pun antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM dalam koridor komunikasi relasi penegakan hukum.

Jaksa Agung menyebut terdapat hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat, seperti rentang waktu yang sudah sangat lama.

Kendala lain yang dihadapi, kata dia, adalah tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran HAM.

“Mengenai kasus itu harus dulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi membangkang tidak ada,” ujar Prasetyo.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin