Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin (27/5) malam. 
Sofyan langsung ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ia keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, sudah mengenakan rompi tahanan. 
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir pada Jumat lalu. Saat ditanya awak media soal perkara yang menyeretnya tersebut, ia hanya menjawab diplomatis. 
“Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih,” singkatnya sembari bergegas masuk mobil tahanan. 
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. 
“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4,” kata Febri Diansyah, Senin malam. 
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang mendampingi Sofyan mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK. Padahal kliennya kooperatif selama ini.
Namun, dia berharap agar proses hukum ini segera disidangkan. “Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa,” kata Soesilo. 

Artikel ini ditulis oleh: