Jakarta, Aktual.com-Kementerian Agama kini  tengah membahas tiga persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah untuk memberikan kemudahan, serta jaminan keamanan dan kenyamanan para jamaah.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin telah mengintruksikan kepada  direktorat terkait di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) agar segera menyiapkan regulasi untuk menjawab persoalan penyelenggaraan ibadah umrah tersebut.

“Namun, jangan sampai regulasi yang dikeluarkan nantinya justru dinilai menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” kata Lukman seperti dilansir melalui situs resmi Kemenag, di Jakarta, Minggu (24/12).

Ketiga persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah tersebut kata Lukman :

Pertama, yakni masih terbatasnya fasilitas layanan vaksin meningitis, yang hanya dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kendati hal itu di luar kewenangan Kemenag, tetapi kata dia perlu dilakukan komunikasi dengan pihak yang terkait agar layanan vaksin dapat diakses lebih mudah oleh jemaah. Sebab, pelaksanaan vaksin yang berlaku cukup menyusahkan masyarakat.

Kedua terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah plus wisata di luar negara Arab Saudi.

Ketika biro travel dalam paket umrahnya juga melakukan perjalanan ke negara selain Arab Saudi, maka perlu ditetapkan hal itu menjadi kewenangan dari kementerian atau lembaga mana.

Ketiga, persoalan yang terkait dengan layanan dan jaminan kesehatan jiwa bagi jemaah umrah. Seharusnya menjadi kewajiban travel untuk memberikan pendampingan kesehatan bagi jemaahnya, di samping bimbingan ibadahnya.

Namun,  bagaimana dengan travel yang jumlah jemaah umrahnya sedikit. Tentu ini menjadi beban pembiayaan yang lebih berat. Untuk itu, perlu dipikirkan apakah ada batasan minimal jumlah jemaah umrah dalam satu perusahaan travel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs