Jakarta, Aktual.com – Didampingi puluhan tim kuasa hukum, ekonom senior Rizal Ramli, melaporkan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (16/10).

Laporan polisi bernomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018 itu terkait Partai Nasdem yang melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas pernyataannya yang dianggap telah memfitnah Surya Paloh terkait kebijakan impor.

Dalam laporan tersebut Rizal juga menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah video saat Rizal menjadi narasumber di acara televisi yang diduga digunakan Partai Nasdem sebagai bukti dalam melaporkan Rizal.

Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ini merugikan Rizal secara materil dan imaterial. Maka, Rizal pun menuntut Surya Paloh mengganti kerugian tersebut sebesar 1 triliun rupiah, yang nantinya uang tersebut akan disumbangkan seluruhnya kepada para petani dan petambak garam di Indonesia.

Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto