Surabaya, Aktual.com — Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh partai politik di Kota Surabaya akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada serentak pada 9-11 Desember 2015.

“Koalisi majapahit meragukan keabsahan Surat KPU Nomor 449 itu. Paling cepat gugatan itu, kami layangkan Senin (10/8) depan, sebelum pendaftaran berakhir,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi kepada Antara di Surabaya, Sabtu (8/8).

Menurut dia, Koalisi Majapahit telah menggelar rapat mengenai hal ini pada Jumat (7/8) hingga Sabtu dini hari dengan dihadiri enam partai politik di antara Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP. Sedangkan PAN tidak hadiri dalam acara tersebut.

“Pak Surat (Ketua DPD PAN Surabaya.red) sudah minta izin tidak bisa hadir karena ada rapat persiapan Muswil (musyawarah wilayah) PAN Jatim,” katanya.

Sutadi mengatakan hasil dari rapat tersebut divisi hukum Koalisi Majapahit yang beranggotakan beberapa parpol untuk melakukan kajian terhadap persoalan hukum di Pilkada Surabaya kali ini.

“Semua meyakini produk hukum itu cacat, mulai dari sisi proses lembaga yang merekomendasi dibukanya kembali pendaftaran itu. Bawaslu tupoksinya adaah penyelesaiaan sengkata dan pelanggaran, bukan merekomendasi yang seperti yang dilakukan saat ini. Apalagi Surabaya tidak masuk dalam kategori pelanggaran dan tidak ada sengketa,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari sisi penyelenggara pilkada, mestinya KPU melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah sebagai dasar perpanjangan pendaftara pilkada sebagaimana pernyataan Bawaslu, bukan mengirim surat biasa kepada KPU daerah agar membuka kembali pendaftaran.

Ia mengatakan surat KPU itu tidak bisa menggantikan PKPU 12, tentunya harus ada revisi PKPU 12. Selain itu, mestinya tata surat menyuratnya yang benar yakni jika itu sifatnya keputusan tentunya harus diubah dengan keputusan, peraturan harus diubah peraturan.

“Tapi ini PKPU 12 hanya diselesaikan dengan surat KPU biasa nomor 449. Itu bukan surat edaran pula. Lucunya di surat itu tidak dijelaskan solusi jika pendaftaran terakhir pada 11 Agustus tidak ada yang daftar,” katanya.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan pihaknya hanya menjalankan Surat Edaran (SE) KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015. Ia menilai surat KPU itu tidak menyalahi aturan karena KPU juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Keluarnya SE itu sendiri sudah bisa menjawab rekomendasi bawaslu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: