Entah sudah berapa kali diganti baik itu menteri, maupun dirjen udara. Dunia penerbangan tetap saja menjadi pekerjaan rumah. Seiring berjalan, dunia penerbangan Indonesia pun sudah mulai mendapatkan apresiasi di dunia International.

Namun demikian, preseden buruk ini menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mencoreng bagia dunia penerbangan Indonesia.

“Penerbangan Indonesia, sebenarnya sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO,” kata Tulus dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/10).

YLKI memberikan beberapa catatan dalam kecelakaan yang terjadi di Tanjung Karang, Karawang, Jawa Barat ini. Selain mengucapkan duka cita mendalam bagi keluarga korban musibah di poin pertama.

YLKI juga meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan keselamatan.

Pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial wajib dilakukan. Termasuk meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air.

“Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya,” kata Tulus.

Atas hal itu, Kemenhub pun langsung mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines. Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto.

“Berdasarkan kejadian kecelakaan pesawat B 737- 8 Max registrasi PK – LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines tanggal 29 Oktober 2018, bersama ini disampaikan bahwa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melaksanakan special audit terhadap AOC 121 – 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic,” demikian isi surat tersebut.

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.

Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat. Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut. (Wisnu)