Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, tegaskan demonstrasi tidak akan bisa menumbangkan pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

Penegasan itu disampaikan Mahathir saat mengomentari aksi anti-ICERD atau aksi 812 yang menolak Konvensi PBB yang melarang segala bentuk diskriminasi ras.

Dilansir kantor berita Bernama dan Malay Mail, Rabu (12/12/2018), Mahathir mengatakan, meskipun pemerintahan Pakatan Harapan mengizinkan unjuk rasa di jalanan, hanya melalui pemilihan umum (pemilu) saja pemerintahan bisa diganti.

“Jika pemilu dikesampingkan, jika kita mengikuti apa yang diinginkan demonstran, demokrasi tidak akan muncul. Sementara kita mengizinkan demonstrasi, kecil atau besar, demonstrasi itu sendiri tidak bisa menjatuhkan pemerintahan,” tukas Mahathir.

“Apa yang bisa menjatuhkan pemerintahan adalah pemilu,” katanya dalam wawancara dengan acara televisi lokal RTM1 ‘Bicara Khas Bersama Perdana Menteri’.

Mahathir menambahkan, pemilu bisa digelar lebih awal untuk meraup dukungan rakyat, jika jelas-jelas pemerintahan yang ada telah gagal. Pernyataan itu disampaikan Mahathir saat mengomentari aksi anti-ICERD (International Convention on Elimination of All Forms of Racism) yang digelar oleh kelompok oposisi pada Sabtu (8/12) lalu.

Ditegaskan Mahathir bahwa pemerintahan Pakatan Harapan tidak akan membatasi kebebasan berbicara. Dia juga menekankan bahwa rakyat bebas untuk mengkritik pemerintahan.

“Kita membutuhkan pemerintahan yang kuat tapi tidak sampai ke tahap dimana kritikan diabaikan, sebagai contoh, menyangkal peran menteri-menteri di mana mereka harus setuju pada apapun yang diinstruksikan pemimpinnya,” sebutnya.

Mahathir menyebut bahwa kekuatan pemerintahan itu sangat penting dan dibutuhkan, khususnya dalam menangani persoalan yang muncul dalam masyarakat. Jika pemerintahan tidak kuat, sebut Mahathir, tidak akan mungkin bisa mengatasi persoalan dan konflik yang muncul karena tidak akan ada yang menghormati pemerintahan yang lemah.

“Mungkin tidak akan ada rasa hormat bagi pemerintahan. Itulah mengapa kita butuh pemerintahan yang kuat tapi tidak sampai ke tahap mengabaikan kritikan yang disampaikan pihak manapun,” tegas Mahathir.

ICERD yang melarang segala bentuk diskriminasi ras mulai diadopsi dan ditandatangani sejak 21 Desember 1965, kemudian mulai diberlakukan pada 4 Januari 1969. Tercatat hingga Januari 2018, sudah ada 88 negara yang menandatangani dan 179 pihak yang mendukungnya. Malaysia belum juga meratifikasi ICERD karena ada kekhawatiran bahwa Konvensi PBB itu akan mengganggu hak-hak istimewa etnis Melayu dan mengancam status Islam sebagai agama resmi Malaysia.

Pada 23 November lalu, pemerintahan Mahathir memutuskan tidak meratifikasi ICERD setelah penolakan menyeruak. Pemerintah Malaysia menyatakan akan terus mempertahankan Konstitusi Federal Malaysia yang berisi kontrak sosial yang telah disepakati seluruh ras di Malaysia saat negara itu dibentuk.

Conclusions:

halaman selanjutnya…