Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Bank BNI Syariah Dinno Indiano dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik perusahaan katering PT Rolika Caterindo Rudy Jundani, karena bank tersebut tidak mengeluarkan salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja antara perusahaannya dan PT Dale Energy.

“Kami laporkan PT Bank BNI atas tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan,” kata Arsi Pane selaku kuasa hukum Rudy di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/1).

Dia menjelaskan perusahaan Dalle Energy telah bekerja sama dengan Rolika Catering terkait dengan jasa katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten. Salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja dinilainya penting sebagai mekanisme penyaluran pembiayaan dari Bank BNI Syariah ke Rolika selaku pelaksana proyek tersebut.

“Perjanjian kontrak Dalle Energy dan Rolika Catering itu Nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 tentang Jasa Katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten,” ujar Arsi.

Padahal, lanjut dia, pihak Dalle sudah memberikan order katering kepada pihak Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan (Jawa Timur) dan Teluk Naga (Banten).

“Dalam kasus ini, klien saya hanya meminta salinan jawaban surat verifikasi. Surat verifikasi itu adalah surat perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dan PT Rolika,” ujarnya.

“Karena dana pinjaman tidak juga keluar hingga membuat klien saya berhenti melanjutkan (usaha) kateringnya, padahal segala kebutuhan katering sudah dibeli.”

Dalam pelaporan tersebut, Arsi juga melaporkan Kepala Divisi Hukum, Kepatuhan, dan Sekretariat PT Bank BNI Syariah Bayi Rohayati. Dinno dan Bayi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana membuat pencatatan palsu dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 63.

“Laporan kami diterima oleh Bareskrim dan sudah teregister dengan nomor LP/1397/XII/2015/Bareskrim,” kata dia.

Sebelumnya, pihak Rudy telah memenangi gugatan Bank BNI Syariah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus itu berawal pada bulan Juni 2008 saat BNI Syariah mengucurkan pinjaman senilai Rp3,7 miliar dengan tenor 12 bulan.

Pinjaman tersebut rencananya dipakai untuk modal kerja dan katering Rolika Catering. Namun, ternyata pada Agustus 2009, Rolika Catering berhenti membayar sehingga utang yang telah jatuh tempo mencapai Rp3,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu