Untuk membedakan mana Pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-ciri Fintech lending illegal antara lain:

  1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
  2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.
  3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.
  4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
  5. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.

Sedangkan ciri-ciri Fintech lending legal sebagai berikut:

  1. Terdaftar atau berizin di OJK, dan wajib menjadi anggota asosiasi fintech yang secara khusus menaungi para penyelenggara fintech lending legal. Saat ini ada AFPI atau asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia. Semua penyelenggara fintech lending legal wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi.
  2. Memiliki kantor dan para pengurus yang jelas, serta memiliki Visi, Misi, dan nilai-nilai perusahaan yang dipublikasikan, termasuk memiliki rangkaian standar prosedur operasi dalam rangka menjalankan praktek tatakelola perusahaan yang sehat atau Good Corporate Governance.
  3. AFPI mewajibkan para anggota fintech lending legal membebankan bunga, biaya dan atau denda yang secara akumulatif maksimal hanya sampai 100% dari pokok pinjaman.
  4. Penagihan pinjaman bermasalah hanya dapat ditagih maksimal sampai hari ke 90 dalam jam kerja. Sebagai contoh, pinjaman Rp. 1 juta yang macet, maksimal hanya dibayar pokok, bunga, dan denda masimal sebesar Rp.2 juta, bahkan jika pelunasan dilakukan 10 tahun kemudian. Dan database peminjam bermasalah akan dishare keseluruh anggota AFPI dan industri lain yang membutuhkan.
  5. AFPI mewajibkan semua anggota secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik mengenai potensi manfaat dan risiko penggunaan jasa fintech lending.

 

Salah satu ciri khas Fintech lending illegal yang berniat buruk adalah selalu berupaya menghindari pendaftaran di OJK sebab mereka memang sejak awal tidak ingin transparan bahkan berupaya menyamarkan identitas pemilik dan pengelola serta alamat kantor di Indonesia. “Bahkan jika mereka ingin mendaftar, mereka sering mengalami kesulitan dalam kelengkapan dokumen, sebab dalam proses pendaftaran OJK selalu mengedepankan prinsip transparansi dan praktek good corporate governance atau tatakelola perusahaan yang baik,” terangnya.

Perilaku konsumen Indonesia
Perilaku konsumen Indonesia

Penanganan Fintech Lending Illegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, antara lain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Satgas ini yang berwenang melakukan tindakan represif dan penangkapan bagi penyelenggara fintech lending illegal. Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK hanya mengatur dan mengawasi serta melindungi konsumen dari fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk meminimalisasi dampak buruk dari keberadaan fintech lending illegal, Satgas Waspada Investasi Illegal telah bekerjasama dengan Kemenkominfo dan Google Indonesia untuk memblokir keberadaan aplikasi online mereka di website internet dan di google playstore.

OJK dan BI juga perlu bekerja sama untuk menghentikan aliran dana online dari fintech lending illegal, yang selama ini difasilitasi dan menggunakan jasa fintech payment gateway (merupakan juridiksi BI) yang menyediakan fasilitas escrow dan virtual account. OJK juga akan meminta industri perbankan untuk tidak menyediakan atau menghentikan layanan escrow dan virtual account serta bank account bagi para penyelenggara fintech lending illegal.

OJK akan melanjutkan sosialisasi dan seminar kepada masyarakat luas agar dapat lebih memahami risiko dan manfaat penggunaan fintech lending legal dan bahaya menggunakan jasa fintech lending Illegal.

Next: Fintech Gelombang Tsunami Digital?

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka