Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Banggai, Aktual.com – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Banggai, Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat, karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya. Karena satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, Senin (17/12).

Untuk anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Bripka Yohanis Paturu. Kapolres mengingatkan kepada personel lainnya untuk tetap menjaga nama baik institusi dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, khususnya persoalan narkoba, karena sanksi terkait Narkoba sangat tegas.

“Jika terdapat personel Polri menggunakan narkoba maka sanksinya jelas pemecatan,” tegas Kapolres.

Pemecatan tersebut mendasari Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah dengan nomor : Kep/25/XI/2018/Sahlur, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari masa dinas di Kepolisian Negera Republik Indonesia kepada Bripka Yohanis Paturu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid