Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Anwar Toha menyatakan kehilangan pendapatan sekitar Rp40-50 juta per harinya dengan terlambatnya penyesuaian tarif tol tersebut.

“Kami kehilangan pendapatan hingga Rp50 juta per harinya karena terlambat ada penyesuaian tarif. Kita tidak boleh menyesuaikan tarifnya karena ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya di Makassar, Jumat (5/6).

Anwar Toha mengungkapkan, penyesuaian tarif tol sejak dahulu memang dilakukan per dua tahun dan berdasarkan jadwal itu, harusnya penyesuaiannya terjadi pada 11 Mei.

Tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif yang dilakukannya karena Keputusan Menteri Pekerjaan Umum belum diterimanya hingga Mei berlalu.

“Harusnya kan itu penyesuaian tarif terjadi pada 11 Mei. Tetapi karena terlambat keputusannya, akhirnya kita hanya menunggu saja dan dalam waktu penantian itu kita belum bisa melakukan penerimaan sesuai dengan yang seharusnya,” katanya.

Anwar Toha menuturkan, dengan adanya keputusan menteri itu, pihaknya kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengumumkan penyesuaian tarif baru tersebut.

“Kita tidak mau ada pengguna jalan yang kaget dengan penyesuaian tarif ini. Makanya, kita akan sosialisasikannya dari sekarang baik melalui media massa maupun pengumuman langsung di jalan tol,” jelasnya.

Direktur Teknik dan Operasional PT JTSE Ismail Malliungan menyatakan, melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum telah menetapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Jadi ada rumusannya dalam mengeluarkan keputusan serta berdasarkan perjanjian BPJT itu. Formulanya itu begini, tarif baru = tarif lama x (1 + inflasi). Jadi, didapatlah angka dan persentasenya dalam menaikkan tarif tol itu,” ujarnya.

Untuk tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di Indonesia.

Sedangkan untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penyesuaiannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Tamalanrea dan Biringkanaya dengan golongan I Rp7.500 menjadi Rp8.500.

Golongan II Rp11.000-Rp12.500. Gol III Rp15.000-Rp16.500, Gol IV Rp18.500-Rp21.000 dan Gol VI Rp22.000-Rp25.000. Kenaikan golongan ini sendiri berkisar 10 hingga 13,64 persen.

Pada gerbang tol lereng Bira Barat dan Bira Timur kenaikannya juga hanya berkisar Rp500-Rp1.500 atau jika dipersentasekan sekitar 12,50 – 18,18 persen dengan tarif minimal lama untuk golongan ini yakni Rp4000-Rp11.500 untuk yang tertingginya.

Tarif tertinggi lainnya untuk gerbang tol lereng Parangloe dari Rp7.000 untuk golongan satunya hingga pada Rp19.000 untuk golongan V itu juga mengalami kenaikan Rp500 atau persentase 12,50 persen hingga 18,18 persen.

“Jadi kenaikannya itu berkisar Rp500-Rp1.500. Kenaikan ini sudah sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian PU dan selanjutnya penyesuaian ini akan disosialisasikan,” katanya.

Ismail menyebutkan, penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk pengembalian investasi dan biaya operasional, pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka