Jakarta, aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan perkara kasus pemalsuan kartu tanda penduduk yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping beserta istrinya, Lian Hiang Liang, dan anaknya bernama Yulia. Dalam sidang itu mereka dihadirkan sebagai terdakwa.

Sementara, Jaksa Yanuar kali ini menghadirkan saksi dari pihak Bareskrim Polri Bripka Erwin Adhi P, SH, MH.

Dalam kesksiaanya, Erwin mengatakan terkait pemalsuan ini berawal dari laporan bahwa Mulyadi diduga sebagai warga negara China.

“Bukti itu atas dasar saksi membawa akta kelahiran tahun 1964 ke Dukcapil Pemprov DKI. Atas hal itu saya diperintah untuk mengecek terkait data itu ke Dukcapil Pemprov DKI,”kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Erwin melanjutkan, berdasarkan keterangan Dukcapil bahwa akta miilik terdakwa tak terdaftar sebagaimana berita acara register di Dukcapil.

“Kami yang mendapati informasi itu langsung membuat laporan Polisi,” jelas Erwin.

Erwin juga mengaku sudah mengecek hal ini ke Jalan Mangga Dua Selatan RT 08/08 Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar dan pelaku mengaku sebagai warga pindahan dari Pekojan, Jakarta Utara.

“Dia mengaku pindah sudah lama. Diduga surat keterangan pindahnyapun palsu. Karena dari Kelurahan Pekojan Mulyadi ini tak terdaftar,” ungkap Erwin.

Ternyata, pelaku ini juga sering memperpanjang KTP sebelum habis masa berlakunya.

“Dari dokumen akta kelahiran tersebut sehingga pelaku bisa membuat paspor, KK dan identitas yang dimiliki,” jelas Erwin.

Atas tindakan ini, Mulyadi beserta anak dan istrinya didakwa telah melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ia diitahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin