“Anak dari Mursalin ini mengaku belum terima uangnya, sedangkan San Bejo katanya telah memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp150 juta. Dari situ San Bejo melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi,” kata dia menerangkan.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya memang telah menerima uang. Namun, uang yang diterimanya dari San Bejo tidak sejumlah Rp150 juta melainkan hanya Rp60 juta dengan dua kali pembayaran.

“Terkait itu, tersangka sementara ini kita persangkakan pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara 4 tahun,” kata Kasatreskrim itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid