Anggota Mapolres Bogor memperlihatkan tumpukan e-KTP saat konpers mengenai KTP elektronik tercecer di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/5). Saat ini KTP elektronik yang tercecer sebanyak satu dus dan seperempat karung itu dijadikan barang bukti oleh Kepolisian Resort Bogor. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penemuan ribuan keping e-KTP yang tergeletak di semak-semak di daerah Duren Sawit, Pondok Kopi, Jakarta Timur dan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini telah menjadi sorotan publik. Belum usai kasus jual beli blanko KTP elektronik secara online, publik kembali dikejutkan dengan penemuan ribuan keping KTP elektronik di Duren Sawit dan Kota Pariaman.

Penemuan KTP tercecer ini bukan yang pertama kali terjadi karena sebelumnya juga pernah ditemukan ribuan keping KTP elektronik di Jalan Tajur, Kabupaten Bogor.

Meskipun KTP elektronik yang tercecer di Duren Sawit tersebut dianggap sebagai KTP yang kedaluwarsa dari sisi tanggal, namun, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Artinya, KTP elektronik yang ditemukan itu masih aktif dan sah sebagai dokumen kependudukan.

KTP elektronik merupakan instrumen atau salah satu dokumen yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa menunaikan hak pilihnya di pemilihan serentak yang akan menggabungkan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dalam satu waktu, beberapa bulan mendatang. Maka, wajar timbul kekhwatiran,bahwa KTP elektronik akan dijadikan alat kecurangan di pesta demokrasi tahun 2019. Ketua Seknas Prabowo-Sandiaga, Muhammad Taufik mengaku khawatir dengan persoalan KTP elektronik belakangan ini karena KTP elektronik merupakan salah satu syarat pencoblosan Pemilu 2019.

Apabila KTP tersebut disalahgunakan maka akan berpotensi merusak pesta demokrasi yang harusnya berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia.