Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidiair 4 bulan pada Senin (10/6/2019) lalu.

Dari 5 hakim, ada 1 hakim yang menyatakan Karen tidak bersalah dan seharusnya bebas dari hukuman. Sehingga wajar jika publik mempertanyakan putusan 4 hakim lainnya, yang nampak tanpa kajian komprehensif yakni belum dilakukannya Descente.

Apa itu Descente? 

Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Nur Basuki Minarno bahwa Descente atau Pemeriksaan Setempat (PS) adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan kepada Hakim Komisioner atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan.

PS sebaiknya dilakukan oleh hakim untuk membuktikan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa akuisisi Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) tidak ekonomis dan cadangan migas di Blok Migas tersebut mengalami penurunan berdasarkan rekomendasi dari PT Deloitte Konsultan Indonesia (DKI).

“Karena jika Hakim tidak melakukan PS, maka Hakim sulit memberikan keputusan yang adil kepada Karen. Tuduhan JPU hanya berdasarkan rekomendasi PT DKI, sedangkan PT DKI bukanlah ahli dalam kegiatan hulu Migas,” kata Nur Basuki saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).

Berita Terkait: Blok Migas BMG akan Produksi lagi, Hakim Diminta Lihat Fakta

Vonis hakim ini juga menuai banyak pertanyaan dan komentar dari berbagai kalangan, utamanya dari para pegiat hulu migas.

Salah satu keheranan para pegiat hulu migas adalah amar putusan yang menyatakan bahwa seolah-olah manajemen Pertamina telah membeli blok migas yang tidak memiliki cadangan. Hal ini seperti yang selalu disampaikan oleh JPU baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.

Jika merujuk ke fakta-fakta persidangan, tuntutan ini sebenarnya telah terbantahkan. Blok BMG selain telah mendapat sertifikasi dari RISC (2009) juga pada awal produksinya cukup besar, yaitu 9000 BOPD. Dalam Investors Pack Q1 2019 yang dikeluarkan oleh Cooper Energy Ltd., dinyatakan bahwa Plan of Development (POD) Manta berdasarkan cadangan terbukti (proven reserves) adalah sebesar 1TCF. Cooper berharap dengan deepening sumur Manta diharapkan cadangan terbukti menjadi 6 TCF. Sebagai informasi, Mahakam saat ini cadangannya hanya sekitar 4 TCF.

Dari fakta-fakta di atas, lantas di mana keabsahan pendapat Mantan Anggota Komisaris Pertamina, Humayun Bosha, yang membenarkan tuntutan JPU bahwa cadangan Blok BMG kecil?

Pakar Migas Internasional, Peter Cockroft, saat dihubungi Aktual terkait keberadaan cadangan di Blok BMG menyampaikan dalam pesan WA-nya, “Actually, I doubt whether they know the definition of reserves. They don’t understand that even after we finish production from a field, there is still about 60-70 percent of the oil in place still left in the ground. Reserves have a commercial component as well. It is not just oil or gas!”

Peter pun menanyakan siapa yang menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang definisi cadangan: “Who explained reserves definitions to the Court?”

Ketika dijawab bahwa Komisaris Humayun Bosha yang mengatakan demikian, lantas Peter pun menuturkan: “Bosha is not very knowledgeable about that. He is not subsurface.

Dalam sebuah kajiannya, Peter juga telah melakukan evaluasi kelayakan teknis dan bisnis Pertamina ketika melakukan Akuisisi di Blok BMG. Peter menggunakan 6 kriteria investasi: Persentase PI, Fase Pengembangan, Politik Negara, Cadangan (termasuk up side potential), Kemitraan, Pertumbuhan Usaha ke depan seperti Pajak dll.

Dari hasil kajiannya, Peter menyimpulkan bahwa Aksi Bisnis Pertamina secara korporasi telah masuk akal.

Oleh karenanya, sangat gegabah apabila JPU dan Majelis Hakim menilai PT DKI lebih paham dalam hal Akuisisi Blok Migas ketimbang Pertamina dan Cooper Energy Ltd.

Seandainya PT DKI dianggap benar dan Manajemen Pertamina salah, lantas pertanyaannya: Mengapa Cooper Energy sekarang sedang bersiap-siap diri untuk memproduksi gas di Blok Manta?

Artinya, Tanpa Discente, Vonis Hakim Terhadap Karen (akan selalu) Dipertanyakan. Bahkan, dipersalahkan!

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan