Penerapan PPK Online ini akan memudahkan pengguna jasa dalam pengajuan permohonan pemeriksaan karantina, dengan tidak lagi mendatangi counter pelayanan, tetapi pengajuan dapat dilakukan melalui kantor/perusahaan secara online dengan menggunakan jaringan internet, sehingga lebih cepat dan simple.

Sementara, Kepala Badan Karantina dan Pengendalian Mutu Ikan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Karantina Ikan, Riza Priyatna yang hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman ini menyampaikan komitmen instansi yang dipimpinnya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi guna menjawab tantangan bersama dalam meningkatkan ekspor komoditas ekspor non migas, dalam hal ini dari sektor perikanan.

“Strategis yang sistematis dengan hasil kolaboratif dari seluruh unsur di kepabaean menjadi kunci keberhasilan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid