Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masyarakat untuk tidak rendah diri menggunakan Bahasa Indonesia.

“Kita harus mencintai bahasa kita. Tidak boleh rendah diri menggunakan Bahasa Indonesia,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dadang Sunendar, di Jakarta, Rabu (31/10).

Dia mempertanyakan apa yang salah dengan Bahasa Indonesia, sehingga banyak orang tua terutama golongan menengah ke atas yang lebih senang menggunakan bahasa asing dibandingkan Bahasa Indonesia, padahal mereka lahir dan hidup di Indonesia.

“Kalau Bahasa Indonesia hilang, maka Indonesia bisa tergusur,” cetus dia.

Dadang mengaku prihatin dengan anak-anak yang tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia. Padahal jika tidak menggunakan Bahasa Indonesia, maka anak tersebut seakan tidak memiliki jati diri, memiliki paspor Indonesia tapi tidak berbahasa Indonesia.

Dadang mengharapkan agar jangan sampai anak mengalami krisis identitas. Dia mengakui bahwa memang ada sebagian kekhawatiran dari orang tua, bila anaknya tidak bisa menggunakan bahasa asing, akan tetapi kecemasan tersebut ada waktunya dan bukan malah digunakan sebagai pembenar untuk menggantikan bahasa ibu.

Menurut dia, sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa Bahasa Indonesia hanya sebagai alat berkomunikasi saja.

“Harus dipahami betul, bahwa Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi tetapi perekat kebhinekaan,” tambah Dadang lagi.

22 rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) ke-XI yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 Oktober hingga 31 Oktober, menghasilkan 22 rekomendasi.

Rekomendasi pertama terkait penginternasionalan bahasa Indonesia, kemudian, pemerintah didorong untuk menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah.

Pelajaran sastra juga untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta.

Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.

Pemerintah dan pemerintah daerah diminta mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra.

Rekomendasi penting lainnya adalah agar pemerintah mengembangkan sarana kebahasaan dan kesusastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya pendidikan bahasa yang inklusif.

Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII pada 2023.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan