Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Dirut Bank BJB dan sejumlah motivator usai membuka Grand Opening Student Preneur Award Tangsel di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (14/6/2016). Sebagai bentuk dukungan pelaku UMKM, Bank BJB memberikan suku bunga kredit 8.55% dengan plafon maksimal sampai dengan 500juta rupiah.

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan menolak Permohonan Pemohon yakni Pemkot Tangsel. Majlis Hakim PTUN juga memperkuat Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, yang sebelumnya telah memutuskan bahwa betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kantor Kecamatan Serpong seperti informasi yang diminta Rusli Wahyudi selaku pemohon.

“Ya kami mengucapkan terima kasih karena majlis hakim telah melihat secara jernih dan telah memutus seadil adilnya, bagaimana kami ini yang hanya memohon informasi ini harus berjuang sedemikian beratnya bertahun-tahun hanya untuk menanyakan informasi apakah ada jual beli girik kami di Kecamatan, sekali lagi terima kasih majlis hakim,” kata putra sulung Rusli Wahyudi, Sutarman Wahyudi usai sidang di PTUN Serang, Selasa (16/7).

Dirinya berharap, dengan adanya putusan sidang dari PTUN Serang ini, pihak Kecamatan Serpong dapat menerima khususnya Pemkot Tangerang Selatan.

“Saya harap Kecamatan Serpong, dan Ibu Airin selaku Wali Kota dapat membuka hatinya tidak mempersulit lagi, tidak melakukan kasasi, karena yang kami minta hanya informasi bu, kami tidak memohon sesuatu yang membahayakan negara, kami hanya meminta informasi yang menjadi hak kami,” jelasnya.

Sementara itu Sekertaris Jenderal (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah yang ikut mendampingi dalam persidangan menegaskan, Putusan PTUN yang menguatkan keputusan KIP padahal yang diminta hanya informasi, namun masalah ini telah hampir satu tahun berjalan.

“Alhamdulillah putusan kita menangkan, namun ada yang menjadi catatan kami, masalah ini bukan masalah baru, kalau masalah ini terus berlarut-larut kaya gini kasihan rakyat, kasihan masyarakat, mudah-mudahan ini dapat dilihat sama mereka yang berkuasa, jadi punya kekuasaan tuh jangan hanya tonton, sakit rasanya kalo orang minta keadilan saja harus nunggu puluhan tahun, itu ajah,” tegasnya.

“Jika terus begini, lanjut Agus, rakyat harus dibuat capek diputar-puter, dan diombang-ambingkan oleh si empunya kekuasaan mau jadi apa negara ini.”

“Padahal Pak Jokowi sendiri yang ngomong, hal semacam ini harus cepat dibantu dan diselesaikan, dan Alhamdulillah masih ada keputusan yang seperti di sidang tadi, masih ada orang yang baik dan benar, walaupun jika saya rasakan perjalanan dalam masalah ini berat, berat sekali, ya mudah-mudahan pihak Kecamatan Serpong yang dipimpin oleh ibu Airin dapat menerima dan mau berpihak pada rakyat, namun jika Pemkot Tangsel tidak menerima putusan PTUN tadi dan berniat kasasi, itu semakin membuktikan bahwa pihak mereka memberikan contoh buruknya birokrasi pemerintah daerah dalam pelayanan terhadap rakyat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan