Sjamsul Nursalim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) akan tetap berjalan.

“Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Hal tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Selain itu, kata dia, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saut juga menyatakan bahwa KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sebagai ikhtiar untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar tersebut.

“KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti,” ucap Saut.

Hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan