Sri Sultan HB X

Yogyakarta, Aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hemengku Buwono X, menduga alasan Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara istrinya, G.K.R. Hemas, karena dipengaruhi persoalan politik di lembaga itu.

“Mungkin faktor-faktor politik juga memengaruhi,” kata Sultan seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2018 di Markas Polda DIY, Jumat (21/12).

Sultan mengaku tidak masalah jika Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi itu, sebab GKR Hemas hingga kini memang tidak mengakui keabsahan pimpinan DPD RI di bawah Oesman Sapta Odang.

“Kalau saya tidak ada masalah. Tidak apa-apa karena (Hemas) tidak mengakui pimpinannya ‘kan gitu,” katanya.

Meski demikian, hingga kini dia mengaku tidak tahu persis alasan yang menyebabkan istrinya diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI.

“Saya tidak tahu persis,” kata Raja Keraton Ngayogyakarta ini.

Hemas yang merupakan istri Sultan HB X itu dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3, Tata Tertib DPD RI, dan kode etik.

Ketua BK DPD RI Mervin S. Komber mengatakan bahwa Hemas sudah lebih enam kali tak menghadiri sidang paripurna DPD RI, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. “Berdasar hasil sanksi sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin, Kamis (20/12).

Selain Hemas, anggota DPD lain dari Provinsi Riau Maimana Umar juga dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Sebelumnya, keduanya telah mendapat sanksi peringatan lisan dan dilanjutkan dengan tertulis. Akan tetapi, tidak ada perubahan terhadap keduanya.

Sanksi tersebut juga diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI.

Hemas juga diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: