Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor
Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketui Emilia Djaja Subagia menolak seluruh nota keberatan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia tahun 2009.

Terdakwa Karen usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2), mengatakan investasi berupa participating interest (PI) sebesr 10% di Blok BMG telah melalui prosedur sebagaimana telah terungkap di persidangan terdakwa Federick Siahaan dan Bayu Kristianto.

“Saya sudah mengikuti persidangan tentang BMG ini yang sudah dilaksanakan sekitar 40 kali lebih, saya sendiri sebagai saksi sudah 3 kali. Dari fakta-fakta persidangan itu ada 4 poin yang saya simpulkan,” kata Karen.

Pertama, lanjut Karen, sebelum memutuskan investasi di Blok BMG, pihaknya telah melakukan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh konsultan mempunyai reputasi internasional yakni Deloitte Indonesia. Sedangkan untuk analisis risiko hukum telah ditunjuk Backer Mckenzie.

Due diligence sudah dilakukan. Jadi Deloitte untuk aspek komersial, RISC untuk teknis, Baker McKenzie untuk aspek hukum dan juga para pekerja Pertamina yang sudah melakukannya secara optimal untuk perusahaan,” ujarnya.

Kedua, kata Karen, bahwa sudah ada persetujuan komisaris. Namun soal dinamika perusahaan terkait investasi ini dibawa keluar dari konteksnya. “Jadi sekali lagi, dinamika perusahaan yang dibawa keluar dari konteksnya,” tandas dia.

Ketiga, sudah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun laporan BPK ini sifatnya paling tinggi yakni pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam persidangan terdakwa lain, tim jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Bono Jatmiko yang menghitung kerugian keuangan negara atas invetasi ini.

“Saya juga sudah dengar bahwa beliau (Bono) bilang tidak dalam kapasitas, atau tidak punya kompetensi untuk menghitung kerugian negara. Beliau juga katanya hanya menyadur dari BAP-BAP dan BAP yang disadur tidak disumpah,” katanya.

Keempat, lanjut Karen, bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah memeriksa pihak Roc Oil Company, perusahaan asal Australia yang dikatakan oleh jaksa telah diuntungkan sejumlah Rp558 miliar lebih dari investasi di Blok BMG tersebut.

“Tentunya sulit membuktikan hal tersebut karena bagi ROC pasti ini bisnis biasa dan bisnis hulu memang berisiko. Jadi bukan hanya Pertamina yang punya risiko, tapi semua partner yang ada di situ (yang menanamkan modalnya di Blok BMG) berisiko,” ujarnya.

Karena itu, Karen berharap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan selanjutnya untuk membuktikan tindak pidana korupsinya di mana.

“Karena sudah sidang 40 kali, tolonglah di persidangan-persidangan saya selanjutnya dibuktikanlah, di mana tindak pidananya, bukan mencari persoalan yang tidak masuk ke ranah pidana.” katanya.

Ia menambahkan, “Dan tentunya sebagai warga Negara Republik Indonesia, saya mengharapkan ada hukum yang menjunjung keadilan, karena ini adalah bentuk dan arti negara pancasilais. Negara pancasilais itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hukum yang berkeadilan. Seyogyanya negara juga hadir untuk mengawasi proses ini,” katanya.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada Kamis pekan depan (28/2/2019).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan