Calon Presiden dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menyampaikan fakta kecurangan acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan data Prabowo Subianto unggul dengan perolehan suara 54,24%. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Polisi menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mencantumkan nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar. Polisi beralasan perlu untuk melakukan pengecekan kembali terhadap SPDP itu.

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus (Sungkarisma),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5).

“Belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” katanya menambahkan.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin