cyber-sosmed
cyber-sosmed

Pekanbaru, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy mengatakan untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan adalah hak asasi manusia, oleh karena itu negara boleh mengatur tetapi tidak boleh mencabutnya.

“Hak berpendapat warga negara tidak boleh dicabut sekalipun negara dalam keadaan darurat, cukup diatur saja dan yang melanggar hukum, lakukan tindakan sesuai hukum,” kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.

Pendapat demikian disampaikannya terkait, sebelumnya sinyal internet diberhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, semua WA eror karena ada pemasangan CC rekam WA, FB, IG, Twitter, Line yang berbasis sosmed.

Menurut Erdianto, harus jelas dulu apakah pembatasan itu merupakan kebijakan pemerintah, atau gangguan yang bersifat teknis. Jika memang kebijakan pemerintah, sebaiknya kebijkan ini ditinjau ulang.

Pembatasan HAM memang boleh dilakukan dalam bentuk pengaturan, katanya menyebutkan, selama ini juga sudah berjalan. Pengguna media sosial yang melanggar hukum sudah banyak yang diproses hukum, begitu bentuk pembatasan.

Artikel ini ditulis oleh: