Jakarta, aktual.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1.

“Terdakwa Sofyan Basir dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Ktojo dengan jajaran Direksi PT PLN (Persero),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).

Tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau ‘fee’ sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo sehingga Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR, Ltd),” tambah jaksa Budhi.

Sofyan selaku Dirut PT PLN membawahi beberapa direktu antara lain Direktur Pengadaan Strategis-2 Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati merupakan rekan kerja Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup.

Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham BNR Ltd sebesar 4,3 persen yaitu sebanyak 40,045 juta lembar saham BNR. BNR punya anak perusahaan yaitu PT Samantaka Batubara yang juga bergerak dalam pertambangan batu bara.

Pada 2015, Johannes Kotjo melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian “fee” sebagai agen proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 yang diperkirakan nilai proyeknya 900 juta dolar AS dengan “fee” sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS.

“Fee” itu akan dibagikan kepada:
1. JK yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapat sebesar 24 persen atau 6 juta dolar AS
2. SN yaitu Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS
3. AR yaitu Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dolar AS
4. PR yaitu CEO PT BNR Ltd Rickard Philip Cecile sebesar 12 persen atau sekitar 3,125 juta dolar AS
5. Rudy yaitu Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS
6. IK yaitu Chairman BNR Ltd Intekhab Khan sebsar 4 persen atau sekitara 1 juta dolar AS
7. James yaitu Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS
8. Other yaitu pihak-pihak lain yang membantu sebesar 3,5 persen atau sekitar 875 ribu dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin