Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

SE yang diterbitkan beberapa hari setelah perjalanan dinas Anies ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tersebut menimbulkan asumsi bahwa Anies sering ke luar negeri.

Menanggapi SE itu, Anies pun menyarankan agar Kemendagri mengumumkan kepada masyarakat soal siapa saja kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan kepala daerah tersebut melakukan kunjungan kerja ke luar Indonesia.

Berdasarkan catatan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Pemprov DKI Jakarta, sejak awal 2019 hingga saat ini Anies tercatat sudah empat kali berkunjung ke luar negeri, baik menggunakan anggaran pribadi maupun APBD.

Artikel ini ditulis oleh: