Petugas Kepolisain memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin (6/8/2018). Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan lebak bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memutuskan kelanjutan kebijakan ganjil-genap setelah dilakukannya rapat evaluasi pada Kamis (27/12).

“Beberapa FGD yang kita lakukan rencana finalisasi pada 27 Desember besok rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya jadi besok akan diputuskan lanjut tidaknya,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko di Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Dijelaskan Sigit, “Focus Group Discussion” (FGD) sudah dilakukan beberapa kali dan memiliki masukan, serta beberapa catatan dari sisi penegakkan hukum.

“Baik sisi efektifitas peningkatan pengguna angkutan umum. Kita pertimbangkan itu, nanti sudah dijadwalkan pada tanggal 27 report final dan Pemprov DKI akan menentukan kebijakan seperti apa,” ujar Sigit.

Pilihan dari FGD cukup banyak meskipun sebagian besar mengarah kepada perpanjangan ganji-genap, dan terdapat modifikasi terkait pemberlakukan pelaksanaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid