Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas semakin yakin jika dirinya tak bersalah dalam perkara menghalang-halangi penyidikan terhadap bos Paramount Enterprise Eddy Sindoro. 

Usai mendengarkan keterangan ahli forensik digital, Lucas meragukan semua sadapan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum KPK dalam menjeratnya.

“Sampai hari ini sudah dengan jelas terang benderang terbukti bahwa apa yang disampaikan tim ahli pada minggu lalu sama hari ini adalah barang bukti digital rekaman itu sangat rentan dimodifikasi atau direkayasa atau di lakukan perubahan,” kata Lucas kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2). 

Selain itu, Lucas juga mengacu pada keterangan ahli digital forensik Ruby Alamsyah soal barang bukti elektronik. Mulai dari prosedur penyitaan, sampai proses pembuktian keaslian barbuk untuk bisa dijadikan alat bukti dipersidangan.

“Alat bukti rekaman itu banyak sekali sop untuk digital forensik yang dilanggar khususnya pada saat diambil disimpan itu dipindahkan dipinjamkan itu nomor cashing itu berubah-ubah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Lucas bakal menyiapkan perlawanan dalam sidang selanjutnya untuk mematahkan dakwaan jaksa. 

“Jadi nanti kami akan lebih jelaskan pada persidangan masa akan datang. Ahli sendiri tidak mengakui, ahli KPK tidak melakukan pemeriksaan keaslian. Sudah tidak mungkin menjadi alat bukti,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari kejaran KPK. 

Artikel ini ditulis oleh: