Hal senada juga disampaikan Fahruddin, orang tua murid asal Kabupaten Sigi. Ia mengatakan anaknya semula mau melanjutkan sekolah di SMA di Kota Palu.”Tapi gagal karena adanya sistem zonasi dalam PPDB yang diberlakukan sekarang ini,” ujarnya.

Sementara, anaknya sangat ingin sekali untuk sekolah di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng itu.

Dia juga mengemukakan kurang setuju dengan kebijakan zonasi PPDB karena merugikan dan membatasi seseorang untuk melanjutkan pendidikan berdasarkan keinginan mereka.

“Saya juga menyatakan kurang setuju atas kebijakan tersebut,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Palu, HIdayat menegaskan kebijakan zonasi harus dipatuhi oleh semua sekolah yang melaksanakan PPDB tahun ajaran 2019/2020.
“Saya minta semua sekolah untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan itu,” pinta dia.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sekolah wajib mendukungnya dengan menerima para calon siswa baru sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: