Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) meninjau pos ETLE saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Jakarta sejak Desember 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Sitem ETLE ini akan terus diperluas hingga di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta dengan menggunakan 81 kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) di 81 titik hingga Desember 2019.

Anggota Ombudsman Dr. Ninik Rahayu, SH.MS menegaskan bahwa upaya kepolisian yang memberlakukan sistem tilang elektronik perlu disambut baik oleh masyarakat.

Apalagi ETLE adalah hal yang baru pertama kali diselenggarakan Polri, yakni penegakan hukum berbasis teknolgi digital IT.

Alasan Ninik, dengan layanan elektronik, setidaknya muncul kepastian penanganan terkait pelanggaran berlalulintas di jalan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Artikel ini ditulis oleh: