Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Sidang dengan tersangka kasus suap terkait penempatan pejabat di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy), masih berstatus permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang masih berstatus permohonan praperadilan” kata petugas informasi PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pemohon praperadilan diajukan tim kuasa hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail.

“Yang mengajukan permohonan prasidang dari tim kuasa hukumnya,” kata petugas Informasi PN Jakarta Selatan itu pula.

Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan hari ini Selasa, dengan nomor permohonan 28/Pid/Pra/2019.

Tim Kuasa hukum Romahurmuziy mengajukan permohonan praperadilan karena menganggap penyelidikan yang dilakukan KPK melanggar perundang-undangan.

KPK, menurut kuasa hukum Rommy itu, dinilai melakukan tindakan di luar hukum, serta tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam perkaranya, KPK melakukan tindakan tangkap tangan tidak sesuai dengan hukum, penetapan tersangka tidak sah dan tidak menurut hukum.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.

Rommy kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin