Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kiri), Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah), Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kanan) saat jumpa persnya terkait 1.609 orang rekruitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi di 25 provinsi, di Jakarta, Selasa (8/8/2017). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng berbagai kampus dan lembaga lainnya dalam tes tertulis serentak rekruitmen calon anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang selesai dibacakan pada Jumat (9/8) malam.

“Kita hormati putusan MK. Kami senang semua proses sudah kita lalui,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ditulis Sabtu (10/8).

Ia menilai yang dipersoalkan sebagian besar terkait teknis yang berdampak terhadap hasil perolehan suara, misalnya saat penghitungan suara, pemungutan suara serta rekapitulasi berjenjang yang sebenarnya sudah dilengkapi mekanisme kontrol berjenjang.

Lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu membuktikan penyelenggaraan pemilu kini semakin baik.

“Meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur, putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak. Secara umum harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan Pemilu 2019,” tutur Afifuddin.

Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU Legislatif 2019.

Artikel ini ditulis oleh: