Jakarta, Aktual.com – Sidang perkara perdata Priscillia Georgia, nasabah yang menggugat pihak J Trust Bank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4). 
Setelah sebelumnya tak hadir, kini tergugat J Trust Bank mengutus tim hukumnya untuk menghadapi gugatan nomor 176/PDT.G/2019.
Hanya saja, majelis hakim harus kembali menunda persidangan karena pihak tergugat tak bisa menunjukkan legal standing. “Ditunda sampai 29 besok,” kata Slamet, kuasa hukum penggugat ditemui usai sidang. 
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan administratif. Namun belum bisa menunjukkan akta pendirian dan AD/ART,” sambung dia. 
Pada sidang selanjutnya, Slamet berharap bisa dilanjutkan dengan tahapan berikutnya. “Setelah tergugat hadir baru bisa majelis menunjuk mediasi,” ujar dia. 
Sementara itu Lutfi, selaku bagian legal J Trust tak banyak berkomentar ketika ditemui. Dia meminta agar semua pihak mengikuti prosesnya sesuai persidangan yang berlangsung. 
“Pada intinya kami baru menerima Relas panggilan. Nanti saja ya,” ucapnya. 
Sedangkan saat disinggung sikap J Trust atas kasus ini, Lutfi enggan menjelaskan. “Nanti saja ya. Baru kelengkapan data saja,” singkatnya menambahkan. 
Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Menurut dia, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. 
Penggugat menduga tak sedikit pihak nasabah menderita hal yang sama. Bedanya Priscillia hanya perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara ada yang nilainya lebih dari dirinya. Diketahui ia juga telah melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. 
Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. 
Akad disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan. Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. 
Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan. Jumlah piutang Priscilla yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan membayar secara cash and carry. Ini membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. 
Priscilla menjelaskan sebelumnya dirinya sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta. Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, ia mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya. 
Namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai.

Artikel ini ditulis oleh: