Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga kini terus menelisik kasus dugaan korupsi terkait penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah serta dugaan penyimpangan penerbitan HPL dan HGB pulau Reklamasi Teluk Jakarta, tepatnya di Pulau C dan D.

Kendati perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan, namun polisi masih mencari pihak yang mesti bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diusut sejak September 2017 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada potensi korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran, diduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D. Menurut polisi penetapan NJOP kedua pulau reklamasi itu disinyalir tidak wajar.

Terlebih Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017 lalu, menerbitkan surat keputusan NJOP hanya senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Padahal di pulau reklamasi yang lain, nilainya mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per meter persegi.

Besaran itu ternyata sesuai dengan permintaan perusahaan pengembang di sela-sela pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Polisi pun mengendus adanya dugaan penyimpangan penentuan harga tanah tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait mekanisme tersebut hingga keluarnya HPL, HGB pulau C dan D teluk Jakarta. Karena itu, kata Adi, penyidik tetap akan mengusut kasus ini dengan mencari tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi ini. “Jadi masih (mendalami) pada ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Kemudian rujukan peraturan dan dasar-dasar yang digunakan terkait penetepan,” ujar dia.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa total sebanyak 40 orang saksi dari sejumlah lembaga atau institusi seperti Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI, KJPP, BPN, hingga kementrian terkait, termasuk jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Subdaling) Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Sutarmo mengatakan, dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi bakal memeriksa semua yang berkaitan dengan reklamasi, baik itu lembaga maupun instansi, termasuk dari jajaran Pemprov DKI.

“Kita dengar keterangannya sesuai kewenangan dan lembaga tersebut. Apa administrasinya, apa tupoksi lembaga terkait dalam pelaksanan reklamasi. Kita akan menilai apakah ada mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/1).

Sofyan Djalil Diperiksa di Kantornya

Artikel ini ditulis oleh: