Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Jakarta, Aktual.com – Dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero), telah diberikan acquit et de charge terhadap Direksi dan Dewan Komisaris. Sehingga menurut Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno, hal ini berimplikasi membebaskan Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab dan tanggung gugat selama menjalankan kepengurusan perseroan.

“Dalam ketentuan Pasal 155 UU PT dinyatakan, ‘Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang hukum pidana’. Pengertian atas Pasal 155 dimaksud adalah, meskipun dalam UU PT tidak mengatur sanksi pidana, akan tetapi jika Direksi dan/atau Dekom melakukan kesalahan dan kelalaian dapat dikenai sanksi pidana dalam UU Pidana yang berlaku, termasuk Tipikor,” urainya saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Kemudian dia menambahkan, dengan telah diberikan acquit et de charge oleh RUPS kepada Direksi dan Dekom, maka RUPS adalah sebagai organ perseroan tertinggi. Sehingga, jika terjadi kesalahan dan kelalaian Direksi dan Dekom dalam pembelian Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, quod non (padahal tidak), maka kesalahan dan kelalaian Direksi dan Dekom telah diambil alih (take over) oleh Perseroan. Termasuk pula jika telah terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah kerugian perseroan.

“Bahwa, badan hukum Pertamina (BUMN) adalah PT (Persero), maka jika terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Direksi dan Dekom harus melalui mekanisme yang berlaku dalam PT. RUPS sebagai organ yang mempunyai kewenangan menilai dan menentukan apakah ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dekom,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam perkara a quo, RUPS telah memberikan acquit et de charge. Berarti jika ada kesalahan dan kelalaian Direksi dan Dewan Komisaris, quod non (padahal tidak), maka kesalahan dan kelalaian Direksi dan Dewan Komisaris telah dibebaskan (dihapus) dan menjadi tanggung jawab perseroan. Dalam hukum pidana, terdapat alasan pembenar yaitu terdapat alasan untuk menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan.

“Dengan telah diberikan acquit et de charge oleh RUPS, maka tidak relevan lagi untuk memperdebatkan kembali apakah dalam pembelian PI atas Blok BMG terjadi ultra vires, melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, dikarenakan semua atas tindakan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi atas nama/aksi korporat,” tegasnya.

Karenanya, dengan aparat penegak hukum tetap memproses perkara tersebut secara pidana (UU Tipikor), maka hal tersebut aneh dan tidak menunjukkan adanya kepastian hukum.

“PT Pertamina (Persero) dimana pemegang saham 100% adalah negara, yang dalam hal ini diwakili Kementerian BUMN. Pemegang saham Pertamina (adalah) kepanjangan tangan negara (Menteri BUMN), telah memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris, akan tetapi aparat penegak hukum (yang merupakan) wakil dari negara pula melakukan pemrosesan pidana atas permasalahan tersebut. Ini penegakan hukum yang aneh dan tidak berkepastian hukum,” tuturnya.

Oleh karenanya, jika kondisi penegakan hukum dilakukan seperti itu, maka hal yang sangat patut juga dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari para pemegang saham yang telah memberikan acquit et de charge, termasuk Menteri BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan