Pangkalan Bun, Aktual.com – Empat pejabat Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah dituntut hukuman 1 tahun hingga 2 tahun penjara. Keempat terdakwa itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Para terdakwa masing-masing mantan Kabag Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila, mantan Kepala Dinas Peternakan Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), dan mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat pada Senin (26/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan SH bersama JPU Happy Hutapea SH dan JPU Wida Sinulingga SH menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah mengalihkan lahan milik almarhum Brata Ruswanda seluas 9 hektar di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun menjadi milik Pemkab Kobar tanpa disertai dokumen yang sah dan asli. Adapun hal-hal yang meringankan dari para terdakwa adalah berlaku baik selama masa persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata SH serta hakim anggota Iqbal Albana SH dan Mantiko Sumanda Moechtar SH agar dalam putusannya nanti memerintahkan agar tanah yang diambil alih Pemkab Kobar dikembalikan kepada anak kandung Brata Ruswanda selaku ahli waris, yakni Hajah Wiwik Sudarsih.

”Kami meminta agar Terdakwa 1 Mila Karmila dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, dan terhadap Terdakwa 2 Ahmad Yadi dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” lontar JPU Acep Subhan saat membacakan tuntutannya.

JPU Acep menyatakan terdakwa Mila sebagai pejabat aset Distanak Pemkab Kobar telah memasukkan aset di Jalan Padat Karya ke dalam Sistem Aplikasi Barang dan Asset Daerah (Simbada) Pemkab Kobar dan di dalam aplikasi Simbada itu Mila menuliskan angka pembelian Rp 7,9 miliar di kolom asal usul asset.

”Padahal nyatanya tidak pernah dilakukan adanya pembelian, sehingga mengakibatkan adanya beban anggaran belanja daerah Kotawaringin Barat sebagaimana yang tercantum dalam kolom harga tersebut,” ujar Acep.

Ia menambahkan, sedangkan terhadap terdakwa Ahmad Yadi yang mendapat hukuman lebih berat karena merupakan atasan Mila, yang mana Mila melakukannya lantaran diperintahkan atasannya itu.

Sedangkan JPU Wida Sinulingga menuntut Lukmansyah hukuman 2 tahun penjara potong masa tahanan, dan terdakwa Rosihan Pribadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan. ”Kami meminta agar Terdakwa 1 Lukmansyah dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, dan terhadap Terdakwa 2 Rosihan Pribadi dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” lontar JPU Wida Sinulingga di lokasi yang sama, Senin (26/2).

JPU Wida menyebutkan, bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dengan menyetujui dimasukannya lahan milik almarhum Brata Ruswanda itu menjadi aset Distanak Pemkab Kobar melalui aplikasi Simbada Pemkab Kobar. ”Padahal di saat yang bersamaan sedang bergulir sengketa perdata (lahan) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” ujar JPU Wida.

JPU Acep juga mengatakan bahwa SK Gubernur Kalimantan Tengah bernomor DA.07/D.I.5/IV-1971/tanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas, yang dijadikan dasar memasukkan tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya ke dalam aplikasi Simbada hanya didasarkan kertas fotocopi SK Gubernur, sedangkan surat asli SK Gubernur tersebut tidak pernah dapat dimunculkan atau dibuktikan para terdakwa. ”Dan secara de facto, tanah di Jalan Padat Karya tersebut juga belum pernah didaftarkan di kantor pertanahan Kotawaringin Barat,” tukas JPU Acep.

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku pengacara para terdakwa meyakini kalau kliennya tidak bersalah. Ia menambahkan, kalau memang nanti majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya, maka menurutnya itu menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap para kliennya. Apalagi tambahnya, dalam perkara perdata terkait obyek tanah yang sama, kliennya sudah menang di Mahkamah Agung. ”Namun kami tetap yakin pada saat nanti majelis hakim membacakan putusannya, maka klien kami akan diputus bebas, sebab sejak awal proses persidangan ini tidak valid,” lontar Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan akan membuat petisi. ”Catat ini, kami akan membuat petisi kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung. Dan bila empat (terdakwa) ASN ini nanti betul-betul kriminalisasi, menjadi korban. Maka siapapun penyidiknya, penyidik di Polda Kalimantan Tengah, Jaksa penelitinya, akan kami tuntut. Ini tidak main-main,” pungkasnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: