Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Bambang Widjojanto didampingi Direktur dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo, Tim Pengacara BPN Deny Indrayana dan Ketua Pemenangan BPN Djoko Santoso menyerahkan alat bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5) malam. Panietera Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Bambang Widjojanto (BW) mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut. “Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata Bambang ditulis Sabtu (25/5).

Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni .

Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

Artikel ini ditulis oleh: