Petugas memperlihatkan sabu saat akan melakukan test laboratorium barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Surabaya, Aktual.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bea Cukai menangkap seorang warga negara asal Malaysia, Wong Chiew Huat di Bandara Juanda, Surabaya, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku menyembunyikan barang haram tersebut didalam celana dalamnya.

“Yang bersangkutan berangkat dari Kuala Lumpur naik Pesawat Air Asia dengan tujuan Surabaya. Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Krisno melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (30/11).

Krisno menjelaskan, pelaku mencoba menyembunyikan Sabu tersebut di dalam celana dalam melalui korset agar narkoba tersebut tidak jatuh. Menurutnya, barang haram itu diletakan pada celana dalam dengan cara dipisah menjadi tiga bungkusan. “Korset warna cokelat muda untuk alat mengikat Sabu,” ucap Krisno.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, antara lain, uang Rp1,9 juta, satu Handphone, satu Pasport atas nama Wong Chiew Huat dan tiket pesawat Air Asia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid