Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi pidana korupsi dalam pergelaraan Asian Games 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi tersebut bahkan saat pagelaran berlangsung, namun penindakan urung berlangsung dengan alasan demi kesuksesan event olahraga yang dibuka Presiden Joko Widodo itu.

“Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tapi kami mau ‎kelancaran acara (Asian Games 2018),” ujar Saut ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Saut melanjutkan, barulah pasca berakhirnya acara KPK langsung menelusuri. Hal itulah kemudian yang mendasari KPK melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap para Pejabat Kemenpora dan pengurus KONI kemarin malam.

“Jadi kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama,” kata Saut.

Pada ott Selasa (19/12) malam, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua orang pemberi gratifikasi:

  1. Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy 2. Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy ‎

Tiga orang penerima gratifikasi:

  1. Deputi IV Kemenpora, Mulyana,
  2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo,
  3. staf pada Kemenpora, Eko Triyanto

Diketahui, dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp 17,9 Miliar. Tapi ternyata hanya akal-akalan saja.‎ Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama 5 bulan.   

“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby