Pemohon uji materi UU Ormas Habiburokhman (kiri) menghadiri sidang lanjutan gugatan uji materi UU Ormas,di Pengadilan MK, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Ormas, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelas Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 20017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Perppu Ormas). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Politikus Gerindra Habiburokhman yang mengeluarkan pernyataan ‘Mudik tahun ini seperti neraka’ menuai kritik dan berbuntut panjang. Pasalnya setelah mengeluarkan pernyataan tersebut sejumlah orang melaporkan dirinya.

Kali ini aktivis Jari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 melaporkan pernyataan Habiburokhman ke Mapolda Banten. “Kita sudah melaporkan masalah ini ke Polda Banten untuk melaporkan Habiburokhman,” ujar Sekjen Jari 98 Ferry Supriyadi, Sabtu (23/6).

Dikatakan Fery bahwa apa yang dilontarkan oleh Habiburokhman mengenai soal kemacetan di Pelabuhan Merak Banten pada 13 Juni 2018 tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai fakta.

Dalam laporan Ferry yang tertuang dengan nomor laporan TBL/193/VI/RES.2.5/2018/Banten/SPKT I tertanggal 21 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah diduga telah terjadi tindak pidana menyebarkan berita bohong mengenai kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak pada H-2 mudik Lebaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) atau (2) atau 15 UU RI No. 1 Tahun 1946.

“Pada H-2 lebaran, sepengamatan saya situasi kendaraan di Pelabuhan Merak tergolong ramai namun lancar tidak seperti yang diberitakan Sdr Habiburokhman yang menjadi Headline di salah satu media online yang berjudul ‘Politikus Gerindra: Mudik Tahun Ini Seperti Neraka’,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid