Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat menjadi saksi di sidang terdakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Selain Ahok, sidang kasus dugaan penerima suap percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) juga menghadirkan staf Gubernur Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengakui menerima uang sebesar Rp2 milar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Hal tersebut dikatakannya setelah menjawab pertanyaan dari Jaksa Ronald F Worotikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

“Saya menerima uang Rp1 miliar dari saudara Ariesman saya lupa tanggalnya tapi waktu itu hari Senin, kemudian yang berikutnya Rp1 miliar lagi pada saat hari Kamis yang kemudian saya tertangkap pada hari Kamis jam 20.00 WIB,” kata Sanusi.

Kemudian, Jaksa Ronald mempertanyakan “dari siapa terdakwa menerima uang itu?” “Dari saudara Ariesman melalui Pak Trinanda Prihantoro (anak buah Ariesman dan staf saya yang namanya Gerry (Gerry Prastia),” katanya.

Kemudian Jaksa Ronald mempertanyakan mengenai penerimaan uang dari dari Ariesman “berdasarkan dari pemikiran terdakwa uang yang diterima terdakwa terkait masalah apa?” “Saya perlu sampaikan waktu itu pada saat di Paul Cafe Plaza Indonesia, saya menyampaikan kepada Ariesman tentang situasi saya yang sebenarnya yang mau maju jadi bakal calon Gubenur DKI Jakarta, dan saya menyampaikan mohon bantuan waktu itu sama Ariesman kemudian Pak Ariesman menyanggupi untuk membantu,” ucap Sanusi.

Namun, Sanusi menyatakan tidak ada keterkaitan penerimaan uang Rp2 miliar itu dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara (Pantura) Jakarta, “Menurut saya dari awal tidak terkait karena memang pada saat itu berbarengan dengan pembahasan Raperda yang ada di DPRD DKI Jakarta terkait Raperda Reklamasi Pantura Jakarta,” ujarnya.

Ia pun menyatakan sudah tidak ada pembahasan secara substansi soal Raperda tersebut saat dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tetapi secara internal dewan yang Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) itu ada tetapi saya tidak pernah mengikuti, jadi saya ditangkap itu kalau tidak salah akhir Maret tanggal 29. Setelah itu ada agenda Rapimgab untuk paripurna tetapi saya sudah ditangkap. Sejak pembahasan di Badan Legislasi Daerah (Balegda), hampir 95 persen saya hadir kemudian ketika menjadi draf kedua saya hadir dua kali karena ada perbedaan materi, setelah itu saya tidak pernah hadir lagi dalam pembahasan,” katanya.

Apakah sudah diparipurnakan? tanya Jaksa Ronald.

“Waktu saya ditangkap malam hari, siang hari Badan Musyawarah mengagendakan paripurna tersebut. tapi saya tidak tahu yang pasti belum diparipurnakan,” kata Sanusi.

Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar, antara lain diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar yaitu dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira (Rp21,18 miliar), Kemudian, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak (Rp2 miliar) dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp22,1 miliar.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby