“Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU. Karena yang sekarang dilakukan KPU dengan peserta pemilu (partai politik) mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi,” sesal nya.

“Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan political will bersama peserta pemilu, kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta?,” tambah Mustafa.

Karena itu Mustafa menegaskan bahwa penambahan data pemilih sebanyak 31 juta dari Kemendagri itu akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses Pemilu 2019 mendatang. Karena itu ia meminta harus ada peningkatan profesionalisme dari Kemendagri dalam pemilu 2019 mendatang.

“Sehingga kita semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya,” tandasnya.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid