Jakarta, Aktual.com – Proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur.

Demikian pernyataan Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

“Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek,” kata Gunung saat bersaksi.

Dia menjelaskan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini pun juga telah bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya.

“Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah,” tegasnya.

Setelah itu, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa persen yang akan diajukan untuk diakuisisi.

Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

“Tanggal 30 April (2009) Dewan Komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei,” jelas Gunung.

Sementara itu Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menyatakan kasus yang menimpa mantan bosnya ini akan menjadikan investor takut berinvestasi di Indonesia.

“Mereka akan enggan masuk karena takut dipidana bila merugi,” katanya.

Padahal usaha dunia migas sangat berbeda dengan bisnis lainnya.

“Minyak itu ada di dalam perut bumi yang tidak dapat dipastikan keberadaannya sekalipun oleh ahli geologis terhebat di dunia,” lanjut Arie.

Karena itu, dia berharap berhentilah untuk mencari-cari kesalahan para CEO BUMN energi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan