“KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden,” kata Febri.

Pada bagian lain KPK pun memberikan rekomendasi agar adanya perbaikan dalam RUU ini. Komisioner KPK, Laode M Syarief menilai merevisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana kalau dilakukan melalui revisi Undang-undang Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum masuk kedalam UU Tipikor.

Pemerintah Tolak Masukan KPK

Pemerintah sendiri bersikap keukeuh menolak permintaan tersebut. Melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Pemerintah memastikan pemerintah tak akan mengubah isi draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Di (UU KPK) kan lex specialis kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini (RKUHP), semua aturan harus tunduk ke sini,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5).

Ia justru menilai isu pelemahan KPK dengan RKUHP sengaja digiring oleh oknum yang tak senang dengan RKUHP. Ia pun meminta KPK tak berburuk sangka RKUHP yang tengah dirancang pemerintah.

“Yang penting sekarang semua kita lakukan namanya KUHP, kan induk hukum pidana. Konstitusi ada aturan pokoknya. Semua dibuat aturan dasar yang sangat generic turunannya di undang-undang,” tegas dia.

Kepala BPHN Kementerian hukum dan HAM sekaligus Ketua Tim Musyawarah KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, bahwa dalam ketentuan penutup RUU KUHP dijelaskan jika lembaga yang diberikan kewenangan khusus seperti BNPT, BNN, KPK tetap diakui dan diatur dalam ketentuan masing-masing.

Menurut dia, yang justru membuat hal ini banyak diperbincangkan yakni adanya usulan terkait lamanya masa pidana. Di mana sebelumnya ketentuan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, di usulkan menjadi 15 tahun paling lama.

Menurutnya, itu merupakan usulan yang bukan mengada-ngada, karena usulan itu berangkat dari konsep yang dibawa oleh KUHP ini. Konsep KUHP ini menentukan tentang pidana waktu tertentu dan pidana waktu tertentu itu paling lama 15 tahun.

“Kemudian 20 tahun itu digunakan untuk peberatan. Kalau kita langsung tetapkan 20 tahun itu adalah bentuk alternatif dari pidana seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby