Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kedua kiri) menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. AKTUAL/IST

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano