Terkait hal ini, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar serta Dwi Soetjipto sendiri lebih pilih bungkam. Ketika Arcandra ditanya pertimbangan apa hingga nama Dwi Soetjipto sampai ke meja Presiden Jokowi dan dipilih menjadi Kepala SKK Migas? Arcandra tidak merespon dan memilih membicrakan hal lain. Begitupun Dwi Sotjipto ditanya perkara usia yang sebelumnya menjadi sandungan baginya, dia mengaku hanya ikut Keputusan Presiden yang bersandar pada Perpres hasil revisi.

“Nggak tahu saya (terkait usia), kalau Kepres turun saya jalankan, nggak turun nggak saya jalankan,” kata Tjip.

Perlu juga diketahui, selain terkait usia, perubahan perpres ini dibentuk Komisi Pengawas yang terdiri dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Wakil Menteri ESDM.

Komisi Pengawas mendapatkan tambahan tugas selain rincian tugas dalam Perpres sebelumnya, tambahan yang dimaksud yakni memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan internal SKK Migas.

Selain itu, dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang, yang besaran honorariumnya ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.

Tak kalah penting, jika pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Kepala SKK Migas, maka dalam Perpres ini ditegaskan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Baca Selanjutnya…
SKK Migas Harus Bebas Dari Kepentingan Bisnis Pribadi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta