Terpidana kasus maisir atau judi dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melanggar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Pelanggaran syariat Islam di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selama tahun 2016 berjumlah 355 kasus dan jumlah itu didominasi oleh usia remaja.

Kepala Badan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah, Muhammad Nasir di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, mereka melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2001 dan Qanun Nomor 6 tahun 2014.

Pelanggaran Qanun Nomor 11 tentang syiar, ibadah dan akidah sebanyak 155 orang, sedangkan pelanggaran Qanun Nomor 6 tentang hukum Jinayat menurut masing-masing pasal, yakni pasal 1 ayat 2 tentang Khamar (minuman keras) sebanyak 2 kasus.

Kemudian, Pasal 1 ayat 22 tentang Maisir (judi) 5 kasus, pasal 1 ayat 23 tentang Khalwat (mesum) 36 kasus. Pasal 1 ayat 24 tentang ikhtilat 57 kasus, pasal 1 ayat 26 tentang zina 2 kasus.

Selanjutnya, pasal 1 ayat 28 tentang Liwath, ayat 29 tentang Musahaqah dan ayat 31 tentang Qadzaf tidak ada pelanggar, jelas Nasir.

Mengingat dominannya pelanggar aturan syariat Islam yang berusia remaja dan belum menikah, ia mengharapkan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan yang lebih baik lagi kepada putra putrinya.

“Kami sangat mengharapkan kepada orang tua, masyarakat dan semua pihak, supaya bersama-sama mengawasi lingkungan sosial dan juga tidak pesimis dengan perkembangan lingkungan sosial, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika moral adat budaya setempat,” kata M Nasir.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby