Komisioner KPU DKI Jakarta bersama saksi pasangan calon dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyaksikan pembukaan kotak suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Sahid, Jakarta (26/2/2017). Rekapitulasi di tingkat provinsi ini adalah tahapan terakhir dari rangkaian proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir
Komisioner KPU DKI Jakarta bersama saksi pasangan calon dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyaksikan pembukaan kotak suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Sahid, Jakarta (26/2/2017). Rekapitulasi di tingkat provinsi ini adalah tahapan terakhir dari rangkaian proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir

Surabaya, Aktual.com – Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU,” kata saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu (8/5).

Saat ditanya, apakah ada indikasi kecurangan sehingga menolak menandatangani hasil rekapitulasi, Agus menegaskan bahwa soal adanya indikasi atau tidak bukan wewenangnya untuk menjelaskannya.

“Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu,” ujarnya.

Namun saat ditanya, apakah puas dengan pelaksanaan Pilpres 2019 di Surabaya, Agus mengatakan ada beberapa hal yang tidak puas seperti halnya adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2 Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi 02.

Artikel ini ditulis oleh: